Peran penyidikan dalam menanggulangi kasus perikanan berkelanjutan di Indonesia sangatlah penting. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah illegal fishing yang merugikan industri perikanan Indonesia.
Dalam kasus perikanan berkelanjutan, penyidikan memiliki peran yang sangat vital. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar, “Penyidikan dapat membantu mengungkap praktik illegal fishing yang merugikan sumber daya laut dan ekonomi negara.”
Selain itu, peran penyidikan juga penting dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik illegal fishing. Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Mas Achmad Santosa, “Penyidikan yang dilakukan secara tegas dan profesional dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.”
Namun, tantangan dalam peran penyidikan dalam menanggulangi kasus perikanan berkelanjutan di Indonesia masih cukup besar. Koordinator Masyarakat Pemerhati Perikanan Indonesia (MASTPI), Susan Herawati, menyatakan, “Masih banyak kendala dalam penegakan hukum di sektor perikanan, seperti minimnya sumber daya manusia dan teknologi yang memadai.”
Untuk itu, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat dalam menanggulangi kasus perikanan berkelanjutan di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Zenzi Suhadi, “Kerja sama yang sinergis antara semua pihak akan memperkuat penegakan hukum dalam sektor perikanan.”
Dengan demikian, peran penyidikan dalam menanggulangi kasus perikanan berkelanjutan di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Hanya dengan kerja sama yang baik antara semua pihak, masalah illegal fishing dan praktik perikanan yang merugikan dapat diatasi secara efektif demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.